KAIDAH PENGOLAHAN LIMBAH ALAT DAN BAHAN LABORATORIUM
Langkah yang dilakukan untuk memisahkan
dan atau membuang timbulan bahan kimia kadaluarsa dan rusak kemasan adalah
:
a. Evaluasi
Lakukan evaluasi terhadap bahan kimia
yang dipertimbangkan sudah menjadi timbulan limbah, kondisi secara fisik
apakah merupakan senyawa tunggal atau campuran, masuk
kedalam kategori limbah B3 atau tidak.
Upaya yang dilakukan dalam rangka
pembuangan limbah
berbahaya tersebut adalah sebagai
berikut :
1) Identifikasi penamaan tempat
penampung limbah (labelling of waste container);
2) Tempat penampung limbah mutlak harus
diberi identifikasi “LIMBAH BERBAHAYA” untuk menghindari terjadinya
salahpengelolaan;
3) Kumpulkan timbulan limbah bahan
kimia kadaluarsa
4) Kontainer tempat penyimpanan limbah
bahan kimia kadaluarsa harus memiliki tutup yang baik dan dilengkapi
dengan labeltentang informasi karakteristik limbah yang tersimpan
untuk kemudian diletakkan di tempat terpisah.
Penyimpanan Limbah Bahan Kadaluarsa
b. Lengkapi form pembuangan limbah
bahan B3 dengan informasi mengenai nama, kandungan, tanggal dibuang serta
sifat karakteristik bahan kimia B3 tersebut.
Pengisian Form Identifikasi Limbah
Berbahaya
Jika semua bahan kadaluarsa telah
dimasukkan kedalam kemasan yang baik, letakkan kedalam drum atau tong
dengan mengikuti tata cara berikut :
Drum yang dipakai adalah drum dengan
volume cukup besar dan memiki tutup yang baik serta untuk penyimpanan
bahan padatan masukkan kedalam drum pasir kwarsa atau butiran vermikulit
untuk mencegah guncangan selama tranportasi atau pemindahan ke
tempat penampungan sementara.
Kemasan Limbah Bahan Kadaluarsa
c. Labelling
Langkah terakhir dan yang paling
menentukan adalah pemberian label informasi mengenai isi drum sebab tanpa
label maka akan dapat terjadi kesalahan penanganan dan penyimpanan.
Labelling kemasan Limbah Bahan
Kadaluarsa
Agar kesinambungan
daya guna laboratorium dapat dipertahankan, laboratoratorium perlu dikelola
secara baik. Salah satu bagian dari pengelola lab ini adalah staf atau personal
laboratorium. Staf atau personal laboratorium mempunyai tanggunga jawab terhadap
efektifitas dan efisiensi laboratorium termasuk fasilitas, alat-alat dan
bahan-bahan praktikum.
Pada sekolah
menengah, biasanya laboratorium dikelola oleh seorang penanggung jawab
laboratorium yang diangkat dari salah seorang guru IPA (fisika, kimia atau biologi).
Di Perguruan Tinggi yang bertindak sebagai panggung jawab laboratorium adalah
kepala laboratorium yang dapat diangkat oleh Ketua Jurusan atau Pimpinan
Perguruan Tinggi, tergantung status laboratoriumnya, apakah laboratorium pusat
atau laboratorium Jurusan.
Di Sekolah Menengah,
pengelola laboratorium bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Selain
pengelola laboratorium biasanya terdapat pula seorang teknisi laboratorium.
Tugas teknisi laboratorium membantu penyiapan bahan-bahan / alat-alat praktikum,
pengecekan secara periodic, pemeliharaan dan penyimpanan alat dan bahan. Agar
kinerja pengelola laboratorium berjalan baik, perlu disusun struktur organisasi
laboratorium. Pada struktur organisasi tersebut, dicantumkan pula para guru
mata pelajaran fisika, kimia dan biologi sebagai penanggung jawab masing-masing
alat/bahan. Sebagai contoh struktur organisasi secara umum tersebut dapat dilihat pada
bagan berikut:
atau yang lebih terperinci :
a. Sekolah Menengah Pertama
b. Sekolah Menengah Atas
c. Sekolah Kejuruan
Tugas penanggung
jawab laboratorium selain mengkoordinir berbagai aspek laboratorium, juga
mengatur penjadualan penggunaan laboratorium. Penjadualan ini dikoordinasikan
dengan bagian kurikulum dan mempertimbangkan usulan-usulan guru. Pada
laboratorium dengan peralatan lab yang rumit atau kompleks, biasanya perlu
diangkat seorang operator alat. Operator alat bertanggung jawab terhadap alat
yang dioperasikannnya, oleh karena itu operator harus selalu siap jika
sewaktu-waktu alat tersebut digunakan.
BERITA ACARA SERAH TERIMA ASET
|
|
Dalam
rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan aset-aset di jurusan Teknik Kimia
POLBAN, perlu dilakukan penyerahan tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan
seluruh aset Jurusan Teknik Kimia kepada pihak-pihak yang ditunjuk.
|
|
KETUA JURUSAN TEKNIK KIMIA
|
|
Menyerahkan tanggung jawab pengawasan dan
pengelolaan
|
|
ASET
BARANG...............................................
Seperti terinci dalam lampiran
|
|
Kepada:
|
|
Tugas dan tanggung jawab pengelola
Melakukan pengarsipan dan inventarisasi·
Memelihara dan mengawasi seluruh aset di
ruangan·
Bertanggung jawab terhadap keberadaan aset·
Memperbaharui data inventarisasi dan
melaporkannya pada· Sekretaris Jurusan Up.
Koord. Peralatan setiap tanggal 25 bulan April, Agustus, dan Januari
Melaporkan setiap terjadi perubahan jumlah
dan kondisi aset dan program pemeliharaanya dengan mengisi form yang sudah
disediakan·
|
|
Bandung................................................
|
|
Ketua
Jurusan Teknik Kimia
....................................................
|
Penerima
Tanggung Jawab
..................................................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar