Selasa, 03 Juni 2014

ADMINISTRASI LABORATORIUM

KAIDAH PENGOLAHAN LIMBAH ALAT DAN BAHAN LABORATORIUM

Langkah yang dilakukan untuk memisahkan dan atau membuang timbulan bahan kimia kadaluarsa dan rusak kemasan adalah :

a. Evaluasi
Lakukan evaluasi terhadap bahan kimia yang dipertimbangkan sudah menjadi timbulan limbah, kondisi secara fisik apakah merupakan senyawa tunggal atau campuran, masuk kedalam kategori limbah B3 atau tidak.
Upaya yang dilakukan dalam rangka pembuangan limbah
berbahaya tersebut adalah sebagai berikut :
1) Identifikasi penamaan tempat penampung limbah (labelling of waste container);
2) Tempat penampung limbah mutlak harus diberi identifikasi “LIMBAH BERBAHAYA” untuk menghindari terjadinya salahpengelolaan;
3) Kumpulkan timbulan limbah bahan kimia kadaluarsa
4) Kontainer tempat penyimpanan limbah bahan kimia kadaluarsa harus memiliki tutup yang baik dan dilengkapi dengan labeltentang informasi karakteristik limbah yang tersimpan untuk kemudian diletakkan di tempat terpisah.

Penyimpanan Limbah Bahan Kadaluarsa




b. Lengkapi form pembuangan limbah bahan B3 dengan informasi mengenai nama, kandungan, tanggal dibuang serta sifat karakteristik bahan kimia B3 tersebut.
Pengisian Form Identifikasi Limbah Berbahaya





Jika semua bahan kadaluarsa telah dimasukkan kedalam kemasan yang baik, letakkan kedalam drum atau tong dengan mengikuti tata cara berikut :
Drum yang dipakai adalah drum dengan volume cukup besar dan memiki tutup yang baik serta untuk penyimpanan bahan padatan masukkan kedalam drum pasir kwarsa atau butiran vermikulit untuk mencegah guncangan selama tranportasi atau pemindahan ke tempat penampungan sementara.
Kemasan Limbah Bahan Kadaluarsa





c. Labelling
Langkah terakhir dan yang paling menentukan adalah pemberian label informasi mengenai isi drum sebab tanpa label maka akan dapat terjadi kesalahan penanganan dan penyimpanan.
Labelling kemasan Limbah Bahan Kadaluarsa




Agar kesinambungan daya guna laboratorium dapat dipertahankan, laboratoratorium perlu dikelola secara baik. Salah satu bagian dari pengelola lab ini adalah staf atau personal laboratorium. Staf atau personal laboratorium mempunyai tanggunga jawab terhadap efektifitas dan efisiensi laboratorium termasuk fasilitas, alat-alat dan bahan-bahan praktikum.
Pada sekolah menengah, biasanya laboratorium dikelola oleh seorang penanggung jawab laboratorium yang diangkat dari salah seorang guru IPA (fisika, kimia atau biologi). Di Perguruan Tinggi yang bertindak sebagai panggung jawab laboratorium adalah kepala laboratorium yang dapat diangkat oleh Ketua Jurusan atau Pimpinan Perguruan Tinggi, tergantung status laboratoriumnya, apakah laboratorium pusat atau laboratorium Jurusan.
Di Sekolah Menengah, pengelola laboratorium bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Selain pengelola laboratorium biasanya terdapat pula seorang teknisi laboratorium. Tugas teknisi laboratorium membantu penyiapan bahan-bahan / alat-alat praktikum, pengecekan secara periodic, pemeliharaan dan penyimpanan alat dan bahan. Agar kinerja pengelola laboratorium berjalan baik, perlu disusun struktur organisasi laboratorium. Pada struktur organisasi tersebut, dicantumkan pula para guru mata pelajaran fisika, kimia dan biologi sebagai penanggung jawab masing-masing alat/bahan. Sebagai contoh struktur organisasi secara umum tersebut dapat dilihat pada bagan berikut:

atau yang lebih terperinci :
a. Sekolah Menengah Pertama

b. Sekolah Menengah Atas


c. Sekolah Kejuruan




Tugas penanggung jawab laboratorium selain mengkoordinir berbagai aspek laboratorium, juga mengatur penjadualan penggunaan laboratorium. Penjadualan ini dikoordinasikan dengan bagian kurikulum dan mempertimbangkan usulan-usulan guru. Pada laboratorium dengan peralatan lab yang rumit atau kompleks, biasanya perlu diangkat seorang operator alat. Operator alat bertanggung jawab terhadap alat yang dioperasikannnya, oleh karena itu operator harus selalu siap jika sewaktu-waktu alat tersebut digunakan.



BERITA ACARA SERAH TERIMA ASET
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan aset-aset di jurusan Teknik Kimia POLBAN, perlu dilakukan penyerahan tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan seluruh aset Jurusan Teknik Kimia kepada pihak-pihak yang ditunjuk.
KETUA JURUSAN TEKNIK KIMIA
Menyerahkan tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan
ASET BARANG...............................................
Seperti terinci dalam lampiran
Kepada:
Tugas dan tanggung jawab pengelola
 Melakukan pengarsipan dan inventarisasi·
 Memelihara dan mengawasi seluruh aset di ruangan·
 Bertanggung jawab terhadap keberadaan aset·
 Memperbaharui data inventarisasi dan melaporkannya pada· Sekretaris Jurusan Up. Koord. Peralatan setiap tanggal 25 bulan April, Agustus, dan Januari
 Melaporkan setiap terjadi perubahan jumlah dan kondisi aset dan program pemeliharaanya dengan mengisi form yang sudah disediakan·
Bandung................................................
Ketua Jurusan Teknik Kimia
....................................................
Penerima Tanggung Jawab
..................................................................




Tidak ada komentar:

Posting Komentar